PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PRAKTIK
KEBIDANAN
Dosen Pengajar
Ide Bagus Arief S. S.Pd
Disusun Oleh
NIDA FITHRIYA
(NIM 032401SO1231)
AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA
YAYASAN MARTA BERLIAN HUSADA TAHUN
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Didalam kehidupan sehari-hari kita
tidak mungkin terlepas dari norma-norma dan ajaran yg berlaku. Tentunya
norma-norma tersebut tercipta sejak kita lahir bahkan sejak peradaban sebelum
kita. Karena pada dasarnya norma-norma dan aturan dalam sebuah aspek kehidupan
sangatlah penting. Dan dalam makalah ini, saya akan menjelaskan tentang
bagaiman norma-norma serta aturan yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan
pada umumnya dan bidan itu sendiri pada khususnya yang menjadi objek dalam
pembahasan ini.
Menjadi seorang
bidan bukanlah sebuah hal yang mudah, tentunya harus berani menerima resiko
serta tanggung jawab yang besar terhadap suatu pekerjaan yang berhubungan
dengan keselamatan ibu dan anak.
Dalam hal ini, sangat dibutuhkan
sebuah pelayanan yang berdasarkan etika dan moral yang memang seharusnya telah
dimiliki oleh bidan itu sendiri. Seorang bidan haruslah melayani serta membantu
orang-orang yang membutuhkannya dengan hati nurani dan keikhlasan.
Namun, terkadang
yang sangat memprihatinkan adalah dizaman modern ini kita sering menjumpai
seorang bidan yang seharusnya mengabdi pada masyarakat sosial, khususnya
masyarakat-masyarakat yang berada didaerah terpencil, yang pada dasarnya sangat
membutuhkan tenaga medis terutama tenaga bidan sebagai pembantu proses
melahirkan.Mereka masih memandang status sosial masyarakat itu sendiri dimana
ada sebagian diantara mereka yang masih memegang prinsisp “Sehat itu mahal”
jadi siapa yang ingin sehat harus siap mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Sehingga hilanglah sebuah pengabdian dari bidan itu sendiri.
2.RUMUSAN MASALAH
Ø Bolehkah seorang bidan menyimpang
dari etika kebidanan dalam sebuah pengabdian?
Ø Terpenuhikah Hak asasi manusia
tentang kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan disebuah pedesaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bidan dan masyarakat
Bidan dan masyarakat tentunya
dua objek yang tidak dapat dipisahkan, mereka saling bersinggungan satu sama
lain. Bidan merupakan orang yang membantu dalam proses bertumbuh kembangnya
generasi-generasi baru yang nantinya generasi-generasi itulah yang akan menjadi
generasi penerus bangsa. Sedangkan masyarakat itu sendiri tidak mungkin dapat
terlepas dari tenaga kebidanan, karena tentunya sangatlah dibutuhkan
tenaga-tenaga ahli untuk membantu proses kelahiran tersebut.
Dan ketika kita berbicara
tentang perbandingan antara masyarakat modern dan masyarakat disebuah pedesaan, kita akan menemukan sebuah
budaya yang berbeda. Dimana ketika masyarakat modern memahami tentang
pentingnya tenaga medis yang ahli dalam bidang kebidanan untuk membantu mereka
dalam proses melahirkan, masyarakat dipedesaan ternyata masih banyak kita
jumpai yang mana mereka itu sendiri masih mempercayakan kelahiran bayi mereka
pada seorang dukun beranak yang pada dasarnya dukun beranak tersebut tidak
mengerti tentang ilmu kebidanan itu sendiri. Kadang, mereka meyakini dukun
beranak lebih ahli dibanding bidan swasta karena mereka yang berada dipedesaan
melakukan budaya tersebut secara turun temurun dan sulit bagi mereka untuk
menerima tenaga medis yang menurut mereka itu sebuah hal yang asing.
Sekalipun mereka berkeinginan
untuk mempercayakan kelahiran bayi mereka pada bidan swasta, mereka tidak mampu
untuk membayar proses persalinan tersebut yang tentunya harus mengeluarkan
biaya yang tidak sedikit. Itulah yang menyebabkan mengapa masyarakat pedesaan
sangat mempercayakan proses kelahiran bayi mereka pada seorang dukun beranak.
Lalu, bagaimana dengan seorang bidan yang ditempatkan disebuah pedesaan
untuk mengabdi kepada masyarakat didesa tersebut, sementara pelayanan mereka
kurang memuaskan. Dalam artian mereka melayani bukan sebagaimana pengabdian
seorang bidan pada umumnya, mereka meletakkan tarif yang tinggi untuk
konsultasi dan proses kehamilan. Sedangkan mereka tahu mereka sedang berada
disebuah pedesaan yang mayoritas tentunya berpenghasilan ekonomi kelas bawah.
Sehingga terjadi ketidaknyamanan antara bidan swasta dan masyarakat dipedesaan
itu sendiri.
B.Hak asasi manusia tentang kesehatan
Kesehatan adalah keadaaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial
yang
memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi, karena itu kesehatan
merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang
menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak
akan mampu memperoleh hak-hak lainnya. Sehingga kesehatan menjadi salah satu
ukuran selain tingkat pendidikan dan
ekonomi, yang menentukan mutu dari sumber daya manusia.Semua manusia memiliki hak untuk sehat, tidak terkecuali bagi ibu
melahirkan dan bayi. Bagaimana bisa mereka merasa nyaman dan terselamatkan dengan
kehadiran bidan swasta didesa mereka sementara bidan tersebut tidak memenuhi
kode etik seorang bidan yang pada dasarnya mengabdi kepada masyarakat dan
memenuhi hak asasi manusia pada khususnya ibu dan anak. Karena Hak asasi
manusia tercantum dalam
komentar umum No 14 tentang hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat
dijangkau sesuai bunyi pasal 12 ayat (2) International Covenant on Economic,
Social and Cultural Right (ICESCR) memberikan contoh umum dan spesifik berbagai
langkah-langkah yang muncul dari adanya definisi yang luas dari hak atas kesehatan
dalam pasal 12 ayat (1) sehingga dapat menggambarkan isi dari hak atas
kesehatan tersebut, yaitu :
Hak ibu, Hak anak dan kesehatan reproduksi.
- mengurangi angka kematian bayi dan anak di bawah usia 5 tahun
- pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi
- akses terhadap Keluarga Berencana (KB)
- perawatan sebelum dan sesudah melahirkan
- pelayanan gawat darurat dalam bidang obstetri (kebidanan)
- akses dan sumber daya yang dibutuhkan sehubungan dengan kesehatan
reproduksi.
Setelah meninjau
dari segi hak asasi seorang ibu dan anak pada keterangan diatas, seharusnya
seorang bidan yang mengabdi tidaklah memberikan kesulitan bagi pasien-pasiennya
yang sangat membutuhkan tenaga medis khususnya tenaga kebidanan. Berikanlah
pelayanan-pelayanan yang memadai serta memberikan kenyamanan pada masyarakat
itu sendiri, walau mereka berada dikalanagn ekonomi kelas bawah. Namun mereka
juga memilik hak untuk sehat dan bereproduksi.
C.Kesimpulan
Bidan dan
masyarakat adalah dua objek yang tidak dapat dipisahkan, mereka saling
bersinggungan satu sama lain.
Hak asasi manusia tercantum dalam komentar umum No 14 tentang hak atas standar kesehatan tertinggi
yang dapat dijangkau sesuai bunyi pasal 12 ayat (2) International Covenant
on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) memberikan contoh
umum dan spesifik berbagai langkah-langkah yang muncul dari adanya definisi
yang luas dari hak atas kesehatan dalam pasal 12 ayat (1) sehingga dapat
menggambarkan isi dari hak atas kesehatan tersebut.
Bidan yang
mengabdi tidaklah memberikan kesulitan bagi pasien-pasiennya yang sangat
membutuhkan tenaga medis khususnya tenaga kebidanan. Berikanlah
pelayanan-pelayanan yang memadai serta memberikan kenyamanan pada masyarakat
itu sendiri, walau mereka berada dikalanagn ekonomi kelas bawah. Namun mereka
juga memilik hak untuk sehat dan bereproduksi.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Ilmu Kedokteran,
Maret 2008, Jilid 2 Nom or 1. ISSN 1978 – 662X
2012-0916 11:42:52-
Sumber: http://www.depkes.go.idindex.php?