Sabtu, 06 Oktober 2012

7 UNSUR BUDAYA


Nama : Nida Fithriya
NIM : 032401SO1231
Mata Kuliah : Ilmu Pengetahuan dan Budaya Dasar
Dosen Pengajar : Ide Bagus Arief.S.S,pd

7 UNSUR KEBUDAYAAN DAN CONTOHNYA
Koentjaraningrat (1985) menyebutkan, ada tujuh unsur-unsur kebudayaan. Ia menyebutnya sebagai isi pokok kebudayaan. Ketujuh unsur kebudayaan tersebut adalah :
1.      Sistem religi
Kepercayaan manusia terhadap adanya sang Maha Pencipta yang muncul karena kesadaran bahwa adazat yang lebih  dan Maha Kuasa.
Contoh :
a.       Agama Islam
b.      Agama kristen
c.       Agama hindu
2.      Sistem organisasi masyarakat
Sistem yang muncul karena kesadaran manusia bahwa meskipun diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna, namun tetap memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing antar individu sehingga timbul rasa berorganisasi dan bersatu.
Contoh :
a.       Adanya partai-partai di Indonesia sebagai suatu organisasi masyarakat yang berkembang.
b.      Terbentuknya FPI sebagai bentuk organisasi pembela islam.
c.       Organisasi mahasiswa sebagai bentuk  perwakilan dari suara masyarakat








3.      Sistem pengetahuan
Sistem yang terlahir karena setiap manusia memiliki akal dan pikiran yang berbeda sehingga memunculkan dan mendapatkan sesuatu yang berbeda pula, sehingga perlu disampaikan agar yang lain juga mengerti.
Contoh :
a.       Dakwah Islam, memberikan ceramah-ceramah agama yang pada dasarnya mengajak para pendengar untuk melakukan kebaikan.
b.      Bersekolah, terdapat proses belajar mengajar dimana proses tersebut dapat memberikan pengetahuan bagi penuntut ilmu dan menambahkan pengetahuan bagi yang mengajarkan dan yang memberi ilmu tersebut
c.       Buku, didalam buku tidak hanya terdapat bacaan-bacaan yang menunjang ilmu pengetahuan, tetapi buku juga berisi tentang pengalaman dan pembelajaran, dimana didalam buku itu kita dapat mengambil banyak manfaat dan keuntungan.
4.      Sistem mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi
Terlahir karena manusia memiliki hawa nafsu dan keinginan yang tidak terbatas dan selalu ingin lebih.
Contoh :
a.       Bekerja, dengan bekerja manusia bisa memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari
b.      Berdagang dan memperoleh keuntungan dari dagangan tersebut
c.       Menuntut ilmu dipergurukan tinggi agar mendapatkan gelar dan memiliki profesi yang diakui dimasyarakat.
5.      Sistem teknologi dan peralatan
Sistem yang timbul karena manusia mampu menciptakan barang-barang dan sesuatu yang baru agar dapat memenuhi manusia dengan makhluk hidup yang lain.
Contoh :
a.       Diciptakannya kendaraan untuk memudahkan transportasi manusia
b.      Pesawat, sebagai alat penerbangan yang sifatnyta memudahkan manusia untuk menuju suatu daerah dengan waktu yang singkat.
c.       Handphone (telepon genggam), sebagai alat komunikasi yang memudahkan manusia untuk terhubung dengan keluarga dan kerabat ditempat yang berjauhan.






6.      Bahasa
Sesuatu yang berawal dari hanya sebuah kode, tulisan hingga berubah sebagai lisan untuk mempermudah komunikasi antar sesama manusian.
Contoh :
a.       Bahasa Inggris
b.      Bahasa Indonesia
c.       Bahasa Arab
7.      Kesenian
Setelah memenuhi kebutuhan fisik, manusia juga memerlukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan psikis mereka sehingga lahirlah kesenian yang dapat memuaskan.
Contoh :
a.       Seni tari
b.      Seni musik
c.       Seni lukis

Sumber : muhammadganifharuman.blogspot.com diedit oleh fitriyanida-MidwifeAcademy.blogspot.co

Jumat, 21 September 2012

Nilai-nilai pancasila dalam praktik kebidanan



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Dosen Pengajar
Ide Bagus Arief S. S.Pd


Disusun Oleh
NIDA FITHRIYA
(NIM 032401SO1231)


AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA
YAYASAN MARTA BERLIAN HUSADA TAHUN 2012/2013

BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
           Didalam kehidupan sehari-hari kita tidak mungkin terlepas dari norma-norma dan ajaran yg berlaku. Tentunya norma-norma tersebut tercipta sejak kita lahir bahkan sejak peradaban sebelum kita. Karena pada dasarnya norma-norma dan aturan dalam sebuah aspek kehidupan sangatlah penting. Dan dalam makalah ini, saya akan menjelaskan tentang bagaiman norma-norma serta aturan yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan pada umumnya dan bidan itu sendiri pada khususnya yang menjadi objek dalam pembahasan ini.
                Menjadi seorang bidan bukanlah sebuah hal yang mudah, tentunya harus berani menerima resiko serta tanggung jawab yang besar terhadap suatu pekerjaan yang berhubungan dengan keselamatan ibu dan anak.
                 Dalam hal ini, sangat dibutuhkan sebuah pelayanan yang berdasarkan etika dan moral yang memang seharusnya telah dimiliki oleh bidan itu sendiri. Seorang bidan haruslah melayani serta membantu orang-orang yang membutuhkannya dengan hati nurani dan keikhlasan.
                Namun, terkadang yang sangat memprihatinkan adalah dizaman modern ini kita sering menjumpai seorang bidan yang seharusnya mengabdi pada masyarakat sosial, khususnya masyarakat-masyarakat yang berada didaerah terpencil, yang pada dasarnya sangat membutuhkan tenaga medis terutama tenaga bidan sebagai pembantu proses melahirkan.Mereka masih memandang status sosial masyarakat itu sendiri dimana ada sebagian diantara mereka yang masih memegang prinsisp “Sehat itu mahal” jadi siapa yang ingin sehat harus siap mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Sehingga hilanglah sebuah pengabdian dari bidan itu sendiri.











2.RUMUSAN MASALAH
Ø  Bolehkah seorang bidan menyimpang dari etika kebidanan dalam sebuah pengabdian?
Ø  Terpenuhikah Hak asasi manusia tentang kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan disebuah pedesaan?



















BAB II
PEMBAHASAN
A.Bidan dan masyarakat
                Bidan dan masyarakat tentunya dua objek yang tidak dapat dipisahkan, mereka saling bersinggungan satu sama lain. Bidan merupakan orang yang membantu dalam proses bertumbuh kembangnya generasi-generasi baru yang nantinya generasi-generasi itulah yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Sedangkan masyarakat itu sendiri tidak mungkin dapat terlepas dari tenaga kebidanan, karena tentunya sangatlah dibutuhkan tenaga-tenaga ahli untuk membantu proses kelahiran tersebut.
                 Dan ketika kita berbicara tentang perbandingan antara masyarakat modern dan masyarakat  disebuah pedesaan, kita akan menemukan sebuah budaya yang berbeda. Dimana ketika masyarakat modern memahami tentang pentingnya tenaga medis yang ahli dalam bidang kebidanan untuk membantu mereka dalam proses melahirkan, masyarakat dipedesaan ternyata masih banyak kita jumpai yang mana mereka itu sendiri masih mempercayakan kelahiran bayi mereka pada seorang dukun beranak yang pada dasarnya dukun beranak tersebut tidak mengerti tentang ilmu kebidanan itu sendiri. Kadang, mereka meyakini dukun beranak lebih ahli dibanding bidan swasta karena mereka yang berada dipedesaan melakukan budaya tersebut secara turun temurun dan sulit bagi mereka untuk menerima tenaga medis yang menurut mereka itu sebuah hal yang asing.
                 Sekalipun mereka berkeinginan untuk mempercayakan kelahiran bayi mereka pada bidan swasta, mereka tidak mampu untuk membayar proses persalinan tersebut yang tentunya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Itulah yang menyebabkan mengapa masyarakat pedesaan sangat mempercayakan proses kelahiran bayi mereka pada seorang dukun beranak.
                       Lalu, bagaimana dengan seorang bidan yang ditempatkan disebuah pedesaan untuk mengabdi kepada masyarakat didesa tersebut, sementara pelayanan mereka kurang memuaskan. Dalam artian mereka melayani bukan sebagaimana pengabdian seorang bidan pada umumnya, mereka meletakkan tarif yang tinggi untuk konsultasi dan proses kehamilan. Sedangkan mereka tahu mereka sedang berada disebuah pedesaan yang mayoritas tentunya berpenghasilan ekonomi kelas bawah. Sehingga terjadi ketidaknyamanan antara bidan swasta dan masyarakat dipedesaan itu sendiri.
         

B.Hak asasi manusia tentang kesehatan
               Kesehatan adalah keadaaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi, karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya. Sehingga kesehatan menjadi salah satu ukuran selain tingkat pendidikan dan
ekonomi, yang menentukan mutu dari sumber daya manusia.Semua manusia memiliki hak untuk sehat, tidak terkecuali bagi ibu melahirkan dan bayi. Bagaimana bisa mereka merasa nyaman dan terselamatkan dengan kehadiran bidan swasta didesa mereka sementara bidan tersebut tidak memenuhi kode etik seorang bidan yang pada dasarnya mengabdi kepada masyarakat dan memenuhi hak asasi manusia pada khususnya ibu dan anak. Karena Hak asasi manusia tercantum dalam komentar umum No 14 tentang hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau sesuai bunyi pasal 12 ayat (2) International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) memberikan contoh umum dan spesifik berbagai langkah-langkah yang muncul dari adanya definisi yang luas dari hak atas kesehatan dalam pasal 12 ayat (1) sehingga dapat menggambarkan isi dari hak atas kesehatan tersebut, yaitu :
Hak ibu, Hak anak dan kesehatan reproduksi.
- mengurangi angka kematian bayi dan anak di bawah usia 5 tahun
- pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi
- akses terhadap Keluarga Berencana (KB)
- perawatan sebelum dan sesudah melahirkan
- pelayanan gawat darurat dalam bidang obstetri (kebidanan)
- akses dan sumber daya yang dibutuhkan sehubungan dengan kesehatan reproduksi.

            Setelah meninjau dari segi hak asasi seorang ibu dan anak pada keterangan diatas, seharusnya seorang bidan yang mengabdi tidaklah memberikan kesulitan bagi pasien-pasiennya yang sangat membutuhkan tenaga medis khususnya tenaga kebidanan. Berikanlah pelayanan-pelayanan yang memadai serta memberikan kenyamanan pada masyarakat itu sendiri, walau mereka berada dikalanagn ekonomi kelas bawah. Namun mereka juga memilik hak untuk sehat dan bereproduksi.








C.Kesimpulan
              Bidan dan masyarakat adalah dua objek yang tidak dapat dipisahkan, mereka saling bersinggungan satu sama lain.
                Hak asasi manusia tercantum dalam komentar umum No 14 tentang hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau sesuai bunyi pasal 12 ayat (2) International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) memberikan contoh umum dan spesifik berbagai langkah-langkah yang muncul dari adanya definisi yang luas dari hak atas kesehatan dalam pasal 12 ayat (1) sehingga dapat menggambarkan isi dari hak atas kesehatan tersebut.
                 Bidan yang mengabdi tidaklah memberikan kesulitan bagi pasien-pasiennya yang sangat membutuhkan tenaga medis khususnya tenaga kebidanan. Berikanlah pelayanan-pelayanan yang memadai serta memberikan kenyamanan pada masyarakat itu sendiri, walau mereka berada dikalanagn ekonomi kelas bawah. Namun mereka juga memilik hak untuk sehat dan bereproduksi.

























DAFTAR PUSTAKA

Jurnal Ilmu Kedokteran, Maret 2008, Jilid 2 Nom or 1. ISSN 1978 – 662X
2012-0916 11:42:52- Sumber: http://www.depkes.go.idindex.php?